​25 Terdakwa Kasus Dugaan Pesta Gay Dituntut Berbeda

Lukman Hakim
Sejumlah terdakwa kasus pesta gay hendak meninggalkan ruang sidang PN Surabaya. Foto : Lukman Hakim.

Diketahui, perkara ini terungkap setelah polisi menggerebek pesta seks sesama jenis itu dilakukan pada Minggu dini hari (19/10/2025). Tim Samapta Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Wonokromo bergerak cepat dan mengamankan seluruh peserta di lokasi kejadian.

Sebanyak 34 pria langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pesta yang diberi nama “Siwalan Party”.

Dalam perkembangan kasus, Polrestabes Surabaya menetapkan seluruh 34 pria tersebut sebagai tersangka. Salah satu di antaranya, berinisial RK alias A alias DS, diduga menjadi admin utama sekaligus penyelenggara acara.

RK diketahui telah menyelenggarakan pesta serupa sejak tahun 2024, dan membentuk sejumlah grup komunikasi seperti X Mail Surabaya dan X Mail Malang untuk menjaring peserta dari berbagai daerah.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network