Ia menambahkan, pelaksanaan program dipilih bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru (PPDB/SPMB) karena banyak anak membutuhkan dokumen penetapan wali sebagai salah satu syarat administrasi pendidikan.
“Kegiatan ini sarat nilai kemanusiaan dan menjadi bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
