Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
