Tak Ingin Difabel Terpinggirkan, DPRD Surabaya Dorong Perda Baru, Ini Isinya

Arif Ardliyanto
DPRD Surabaya mendorong Perda Disabilitas untuk memperkuat hak difabel. Akses kerja, bansos, pendidikan, kesehatan hingga fasilitas publik jadi sorotan. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Menurut William, keberadaan program saja belum cukup. Pemerintah perlu memastikan program tersebut benar-benar membuka peluang yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Perda Disabilitas Sudah Masuk Program Pembentukan

Di tengah evaluasi berbagai program tersebut, DPRD Surabaya ternyata telah menyiapkan Perda inisiatif mengenai penyandang disabilitas. Regulasi itu bahkan sudah masuk dalam program pembentukan Perda.

Namun, pembahasannya belum berjalan karena adanya miskomunikasi antara DPRD dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Memang sebenarnya sudah ada Perda inisiatif dari DPRD. Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” jelas William.

DPRD Surabaya berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dimulai tahun ini. Jika belum memungkinkan, pembahasannya akan kembali diupayakan masuk dalam agenda tahun berikutnya.

Difabel Diminta Tak Sekadar Jadi Objek Pembangunan

William menegaskan, Perda Disabilitas nantinya harus memberikan jaminan agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam berbagai bidang.

Menurut dia, kelompok difabel perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan pembangunan. Akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, informasi program pemerintah hingga fasilitas publik juga harus diperhatikan.

“Teman-teman difabel ini harus lebih merasa dilibatkan. Dalam perencanaan pembangunan dilibatkan, kemudian dalam pekerjaan juga mendapatkan kesempatan. Bantuan-bantuan dan informasi untuk mereka juga harus lebih jelas,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah akses informasi terkait bantuan sosial. William menyebut masih ada penyandang disabilitas yang belum mengetahui mekanisme pembaruan data desil maupun pengajuan keberatan terhadap data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Seperti tadi desil-desil sebenarnya kita bisa perbaikan desil, mereka juga belum dapat informasi itu. Padahal warga bisa melalui cek bansos ke Kemensos untuk menyatakan banding terhadap DTSEN. Nah, ini belum sampai ke mereka,” tuturnya.

Gedung Pemerintah Diminta Jadi Contoh Aksesibilitas

Selain program sosial dan kesempatan kerja, akses terhadap fasilitas publik juga menjadi perhatian DPRD.

William menilai sejumlah fasilitas umum di Surabaya masih perlu dibenahi agar benar-benar dapat digunakan secara nyaman dan aman oleh penyandang disabilitas.

Ia meminta pembenahan dimulai dari gedung-gedung pemerintahan, terutama fasilitas pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Fasilitas-fasilitas umum untuk difabel juga masih kurang di Kota Surabaya. Kita minta juga dari gedung-gedung pemerintah dulu yang memfasilitasi supaya semua gedung pemerintah ini aksesibel untuk teman-teman difabel. Kelurahan, kecamatan itu yang pasti harusnya,” tegasnya.

Aksesibilitas Tak Hanya Soal Infrastruktur

William menjelaskan, konsep aksesibilitas dalam Perda Disabilitas nantinya tidak sebatas pembangunan jalur atau fasilitas fisik. Hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap berbagai program pembangunan daerah juga harus menjadi bagian dari regulasi.

“Aksesibilitas itu tidak cuma dari infrastruktur, tapi juga pekerjaan, kesehatan, pendidikan, bantuan dan segala macam. Pokoknya teman-teman difabel ini harus punya akses terhadap APBD Kota Surabaya, pembangunan maupun bantuan-bantuan,” ungkap William.

Untuk memastikan regulasi memiliki dasar yang kuat, DPRD akan menunggu sekaligus mencermati draf yang disiapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Penyusunan Perda juga harus dilengkapi naskah akademik dan kajian sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

Dalam tahap pembahasan, DPRD berencana melibatkan Koalisi Difabel Kota Surabaya serta kelompok penyandang disabilitas lainnya. Masukan langsung dari kelompok yang nantinya menjadi penerima manfaat regulasi dinilai penting agar aturan yang disusun tidak berhenti pada aspek administratif.

“Untuk jadi Perda itu harus ada naskah akademiknya dulu dan selalu ada kajian akademiknya. Nanti dalam pembahasan pun kami rencanakan untuk mengundang mereka juga untuk memberikan masukan,” pungkasnya.

Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, Perda Disabilitas diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif. Dengan begitu, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Surabaya tidak hanya bergantung pada program masing-masing OPD, tetapi dapat terintegrasi dalam kebijakan dan pembangunan kota secara berkelanjutan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network