Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Perdagangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
