Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Wire Rope Berlanjut ke Pembuktian

Lukman Hakim
Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope disidangkan di PN Surabaya. (Foto : istimewa).

Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Perdagangan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network