Polres Ngawi Amankan Pria Diduga Bakar Lahan

Lukman Hakim
Polres Ngawi menindak dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan. (Foto : istimewa).

R dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network