Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pertamina untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan tindakan terhadap SPBU yang bersangkutan.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran berulang.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Regional Jatimbalinus telah mendapatkan pembinaan.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan lembaga penyalur memahami dan menjalankan standar pelayanan serta ketentuan distribusi BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan sanksi merupakan bentuk ketegasan perusahaan terhadap lembaga penyalur yang terbukti tidak memenuhi aturan.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.
Pertamina menegaskan pengawasan terhadap SPBU akan terus dilakukan. Tujuannya bukan hanya menjaga ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai aturan.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Pertamina.
Informasi dari masyarakat nantinya dapat menjadi bahan bagi Pertamina untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, catatan 98 SPBU di Jawa Timur yang mendapat sanksi menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih menjadi pekerjaan penting. Pertamina memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai ketentuan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
