Pertamina Bongkar Catatan Pelanggaran SPBU di Jatim, 98 Lokasi Kena Sanksi

Arif Ardliyanto
Sebanyak 98 SPBU di Jawa Timur mendapat sanksi Pertamina hingga September 2026. Pelanggaran mencakup penyaluran BBM bersubsidi hingga ketidakpatuhan operasional. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Jawa Timur diperketat. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat 98 SPBU di Jawa Timur telah mendapat sanksi hingga awal September 2026 karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Angka tersebut menjadi bagian dari total 237 SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang dikenai sanksi oleh Pertamina Patra Niaga sepanjang periode pengawasan hingga awal September 2026.

Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pertamina tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU, tetapi juga mengevaluasi transaksi serta penyaluran BBM untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.

Dari 237 SPBU yang dikenai sanksi di wilayah operasional Regional Jatimbalinus, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur.

Sementara itu, 105 SPBU berada di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU lainnya berada di Nusa Tenggara Timur.

Pemberian sanksi dilakukan setelah Pertamina menemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Bentuk tindakan yang diberikan tidak seragam, tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa teguran maupun surat peringatan. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina juga dapat melakukan penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Persoalan yang ditemukan Pertamina di SPBU tidak hanya berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.

Jenis pelanggaran yang tercatat antara lain ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pertamina untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan tindakan terhadap SPBU yang bersangkutan.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Regional Jatimbalinus telah mendapatkan pembinaan.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan lembaga penyalur memahami dan menjalankan standar pelayanan serta ketentuan distribusi BBM.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan sanksi merupakan bentuk ketegasan perusahaan terhadap lembaga penyalur yang terbukti tidak memenuhi aturan.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.

Pertamina menegaskan pengawasan terhadap SPBU akan terus dilakukan. Tujuannya bukan hanya menjaga ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai aturan.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Pertamina.

Informasi dari masyarakat nantinya dapat menjadi bahan bagi Pertamina untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, catatan 98 SPBU di Jawa Timur yang mendapat sanksi menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih menjadi pekerjaan penting. Pertamina memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai ketentuan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network