SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kondisi keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) atau Jamkrida Jatim menjadi perhatian setelah gearing ratio perusahaan mencapai 35,76 kali.
Angka tersebut membuat kondisi Jamkrida Jatim dikategorikan kurang sehat karena sudah mendekati batas maksimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah bersama DPRD Jatim menyepakati penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk Jamkrida Jatim.
"Angka gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan PT Jamkrida Jatim," tegas Khofifah, Selasa (8/9/2026).
Menurut Khofifah, posisi gearing ratio Jamkrida Jatim saat ini sudah mendekati batas atas yang dipersyaratkan OJK. Jika rasio tersebut mencapai 40 kali, perusahaan tidak diperbolehkan membagikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Jatim.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025. Karena itu, penambahan modal dinilai menjadi kebutuhan untuk memperkuat struktur permodalan dan menjaga kemampuan perusahaan dalam menjalankan usaha penjaminan.
"Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan rancangan Perda ini," jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan Pemprov Jatim dan DPRD Jatim, tambahan modal sebesar Rp100 miliar tidak diberikan sekaligus. Penyertaan modal akan dipenuhi secara bertahap mulai 2027 hingga 2029 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan.
Di sisi lain, Jamkrida Jatim memiliki peran dalam memberikan penjaminan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta usaha produktif lainnya.
Data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Jatim mencatat jumlah UMKM di Jatim pada 2024 mencapai 9,78 juta unit usaha. Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai mencapai Rp10,11 triliun.
"Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah Jamkrida perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM," ungkap Khofifah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan penggunaan tambahan modal tersebut harus diarahkan untuk memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung pelaku usaha. "Pada akhirnya semua ini untuk warga. Bahwa ada harapan lebih banyak untuk usaha," kata Emil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
