Sindikat Scamming Internasional di Sidoarjo Terbongkar, 8 WNA Vietnam Ditangkap Polisi

Pramono Putra
Polisi membongkar dugaan sindikat scamming internasional di Sidoarjo. Delapan WNA Vietnam ditangkap, sejumlah komputer, HP, dan paspor disita. Foto iNewsSurabaya.id/pram

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas scamming. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, kamera pengawas atau CCTV, komputer pribadi (PC), paspor, serta sejumlah barang lainnya.

Temuan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami modus operandi, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

Berawal dari Informasi Kantor Imigrasi

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, pengungkapan dugaan penipuan online yang melibatkan delapan WNA Vietnam itu tidak terlepas dari koordinasi dengan pihak imigrasi.

Informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada dugaan tindak pidana scamming di wilayah Sidoarjo.

"Adanya informasi dari Imigrasi Surabaya kita kembangkan, dan akhirnya kami dapat membongkar tindak pidana yang dilakukan ke-8 WNA asal Vietnam tersebut," tegas Imam.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aktivitas para terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang lebih luas.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Untuk dugaan pelanggaran keimigrasian, penyidik menerapkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik turut menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan penipuan online tersebut. Delapan WNA asal Vietnam itu telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterkaitan dengan jaringan penipuan lintas negara lainnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network