Berdasarkan Pasal 108 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Polrestabes Surabaya menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
