Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal dalam Operasi KRYD

Lukman Hakim
Peredaran miras ilegal di Surabaya disasar, 5.385 botol diamankan. (Foto : istimewa).

Berdasarkan Pasal 108 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Polrestabes Surabaya menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network