Putusan MK membuat pertanyaan itu semakin penting
Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila dibaca bersama perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan sebelumnya yang membahas persoalan pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan telah ditamatkannya pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam persidangan juga dibahas dokumen pendukung penerbitan Surat Keterangan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK memberikan catatan penting bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran atau keikutsertaan dalam suatu proses pendidikan dan bukan dengan sendirinya merupakan bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Kedudukan pertimbangan MK tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati. Perkara itu tidak dapat diterjemahkan sebagai putusan MK yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun temuan dalam pemeriksaan tersebut relevan ketika dibaca bersama perkembangan terbaru di MA.
Pada satu sisi terdapat persoalan mengenai bukti primer pendidikan yang mendasari penyetaraan. Pada sisi lain, produk administrasi yang memberikan penyetaraan itu sekarang dinyatakan tidak sah oleh MA. Dua keadaan hukum tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak selayaknya dibaca seolah-olah tidak mempunyai hubungan sama sekali.
Karena itulah KPU perlu menjawab secara terbuka: tanpa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dokumen apa yang secara hukum membuat persyaratan pendidikan Gibran tetap dapat dinyatakan lengkap?
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
