Pasal 7A: kapan seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan?
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa konstitusi mengenal dua kelompok alasan pemberhentian. Kelompok pertama berhubungan dengan perbuatan atau pelanggaran hukum, sedangkan kelompok kedua menyangkut keadaan ketika Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya.
Bagian terakhir inilah yang menarik dalam konteks putusan MA. Putusan MA tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa Gibran “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai Wakil Presiden, sebab perkara yang diperiksa MA adalah legalitas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Namun apabila setelah surat yang dinyatakan tidak sah tersebut dikeluarkan dari konstruksi dokumen pencalonan ternyata tidak terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan, muncul pertanyaan konstitusional yang sah: apakah keadaan tersebut mempunyai relevansi terhadap frasa “terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 7A?
Pertanyaan tersebut membuka ruang perdebatan hukum yang penting. Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat ditafsirkan sebagai keadaan yang baru muncul setelah seseorang menduduki jabatan. Namun dapat pula dipertanyakan bagaimana konstitusi harus memperlakukan keadaan ketika persoalan persyaratan telah ada pada saat pencalonan, sementara kepastian hukum mengenai ketidakabsahan dokumen yang digunakan untuk membuktikannya baru diperoleh setelah orang yang bersangkutan dilantik.
Jika setiap persoalan persyaratan dianggap kehilangan seluruh konsekuensi hukum setelah pelantikan, akan muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sebuah persyaratan hanya wajib dipenuhi sampai seseorang dilantik, kemudian menjadi tidak relevan sekalipun dasar pembuktiannya belakangan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tentu tidak boleh ditentukan oleh preferensi politik. Konstitusi menyediakan mekanisme untuk mengujinya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
