Tidak sahnya surat tidak otomatis memberhentikan Wakil Presiden
Pada titik ini perlu dibuat batas yang tegas. Tidak sahnya Surat Keterangan tersebut tidak otomatis berarti Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden.
Gibran sekarang bukan lagi calon Wakil Presiden. Pemilu 2024 telah selesai, hasilnya telah ditetapkan, dan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik. Persoalan yang dahulu berada dalam wilayah persyaratan pencalonan sekarang bersentuhan dengan kedudukan seseorang yang telah menduduki jabatan konstitusional.
Perbedaan ini penting karena mekanisme hukumnya juga berbeda. Diskualifikasi bekerja terhadap seseorang dalam kedudukannya sebagai calon, sedangkan pemberhentian bekerja terhadap seseorang yang sudah menjabat. Setelah Presiden atau Wakil Presiden dilantik, pemberhentiannya tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan KPU ataupun sebagai akibat otomatis dari putusan perkara tata usaha negara.
UUD 1945 sengaja membangun mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara ketat agar mandat yang diperoleh melalui pemilu tidak dapat dihentikan hanya karena perubahan konfigurasi politik atau penilaian sepihak suatu lembaga. Karena itu, apabila persoalan Surat Keterangan tersebut pada akhirnya hendak ditarik sampai kepada keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, jalannya harus kembali kepada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
