Berlaku ke depan atau juga menyentuh penggunaan surat pada masa lalu?
Masih terdapat satu persoalan hukum penting yang belum selayaknya disimpulkan sebelum salinan lengkap dan pertimbangan MA tersedia, yakni mengenai dimensi waktu akibat ketidakabsahan Surat Keterangan tersebut.
Dalam pembahasan hukum dikenal konsep ex nunc dan ex tunc. Istilahnya terdengar teknis, tetapi persoalannya sebenarnya sederhana: apakah Surat Keterangan tersebut baru kehilangan akibat hukumnya sejak dibatalkan, ataukah ketidakabsahannya berkaitan dengan cacat yang telah ada sejak dokumen itu diterbitkan?
Perbedaannya sangat penting. Apabila akibatnya hanya bekerja ke depan, penggunaan dokumen tersebut pada masa sebelum putusan menghadirkan persoalan hukum tertentu. Namun apabila cacatnya dipandang telah melekat sejak penerbitan, pertanyaan mengenai penggunaan Surat Keterangan itu dalam proses pencalonan menjadi jauh lebih serius.
Kesimpulan mengenai hal tersebut tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan amar ringkas yang sekarang tersedia. Pertimbangan lengkap MA perlu dibaca untuk mengetahui mengapa Surat Keterangan dinyatakan tidak sah, sifat cacat hukum yang ditemukan, serta bagaimana akibat pembatalannya harus ditempatkan.
Kehati-hatian semacam ini penting karena kritik hukum justru menjadi lebih kuat ketika tidak mengambil kesimpulan melebihi apa yang benar-benar telah diputus oleh pengadilan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
