Yang sedang diuji adalah konsistensi negara hukum
Kasus ini tidak seharusnya dipersempit menjadi pertarungan antara kelompok yang mendukung atau menolak Gibran Rakabuming Raka. Persoalannya lebih mendasar karena menyangkut cara negara memperlakukan persyaratan hukum yang dibuatnya sendiri.
Ketika undang-undang menentukan sebuah persyaratan, negara wajib memeriksanya. Ketika keterpenuhan persyaratan harus dibuktikan melalui dokumen, dokumen tersebut harus mempunyai keabsahan hukum. Ketika pengadilan kemudian menyatakan salah satu dokumen yang pernah digunakan itu tidak sah, lembaga yang sebelumnya menggunakan dokumen tersebut mempunyai kewajiban untuk menjelaskan apa akibatnya terhadap keputusan yang pernah dibuat.
Karena itu, putusan MA tidak perlu dibesar-besarkan menjadi pemberhentian otomatis seorang Wakil Presiden, tetapi juga tidak boleh diperkecil menjadi persoalan selembar surat yang tidak mempunyai akibat apa pun.
Pertanyaan hukumnya sekarang justru menjadi semakin sederhana dan mendasar: setelah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dikeluarkan dari konstruksi berkas pencalonan karena telah dinyatakan tidak sah, apakah persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilu 2024 masih lengkap berdasarkan dokumen lain yang sah?
Jika jawabannya ya, dasar hukum dan dokumennya perlu dijelaskan sehingga publik memperoleh kepastian. Jika jawabannya tidak, berarti terdapat persoalan mengenai kelengkapan persyaratan pencalonan yang tidak dapat dianggap hilang hanya karena Pemilu 2024 telah selesai.
Dari jawaban atas pertanyaan tersebut barulah dapat diketahui apakah persoalan berhenti pada ranah administrasi pemilu atau berkembang menjadi persoalan konstitusional mengenai keberlanjutan jabatan Wakil Presiden. Apabila sampai pada wilayah terakhir, UUD 1945 telah menyediakan jalannya melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Tidak diperlukan jalan pintas untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden. Namun negara hukum juga tidak boleh menciptakan jalan buntu hanya karena persoalan mengenai keabsahan dokumen baru memperoleh kepastian setelah pejabat yang bersangkutan dilantik. Hukum memperoleh kewibawaannya ketika aturan dan putusan pengadilan dapat diterapkan secara konsisten, termasuk ketika konsekuensinya menyentuh mereka yang sedang memegang kekuasaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
