Polres Madiun Kota Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil LL, Tiga Tersangka Ditangkap

Lukman Hakim
Transaksi pil LL lewat COD, polisi ungkap jalur pemasok dari Nganjuk. (Foto : istimewa).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rizki Pmenegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network