Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rizki Pmenegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
