KOTA MADIUN, iNewsSurabaya.id – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir pil LL yang diduga siap diedarkan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan yakni Lapak Kembul Sari di Kecamatan Kartoharjo dan sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil LL di Lapak Kembul Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pria berinisial L.U (28).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik putih berisi 1.034 butir pil LL. Polisi juga menyita satu unit ponsel serta uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menyebut nilai transaksi pembelian obat keras dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,65 juta. “Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000,” ujar Rizki, Minggu (8/11/2026).
Pengungkapan kasus kedua dilakukan di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo. Polisi menggunakan skema transaksi cash on delivery (COD) untuk mengungkap dugaan peredaran pil LL tersebut.
Dalam operasi itu, petugas terlebih dahulu menangkap M.S.F (20). Dari tangan tersangka, polisi menyita 800 butir pil LL yang disimpan dalam kotak perkakas dan 100 butir pil LL di dalam kotak rokok.
Petugas juga menemukan dua botol berisi total 2.003 butir pil LL serta dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial I.K (28) di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, total tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan butir pil LL dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rizki Pmenegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
