Modus Baru Dapatkan BBM, Ambil ke SPBU 100 Liter Dikumpulkan di Truk Tangki dan Dijual ke Industri

Arif Ardliyanto
Ilustrasi-Pertamina Patra Niaga di wilayah Jatimbalinus telah mengaktifkan pos layanan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) tahun 2022. (Foto: Ali Masduki)

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) merinci modus yang dilakukan pelaku bisnis BBM selama ini. Mereka sengaja mengincam BBM jenis bio solar, berikut modus yang dilakukan :

1. Beli solar subsidi di SPBU pakai pikap dipindah ke truk tangki

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, enam pelaku masing-masing berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R mulanya membeli bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pikap. Mobil ini sudah dimodifikasi dengan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.

Setiap pengisian, sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter. BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter ini dikumpulkan lalu dipindahkan ke truk tanki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.

"Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi," ujarnya.

2. Truk milik perusahaan sub pertamina

Berdasarkan pantauan di lokasi konferensi pers ungkap kasus, salah satu barang buktinya ialah truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Pertamina Patra Niaga. Ketika dikonfirmasi, Zulham menjelaskan bahwa truk tersebut bukan milik Pertamina Patra Niaga langsung. Tapi milik sub perusahaan tersebut.

"Truk tanki yang digunakan milik PT Putra Wahyu Persada, itu subnya (Pertamina Patra Niaga)," kata dia.

3. Kejar pelaku dari SPBU yang terlibat

Lebih lanjut, Zulham juga menyampaikan dari enam tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan dari oknum PT Putra Wahyu Persada. Namun, perwira dengan dua melati emas ini meyakini kalau masih banyak oknum yang terlibat dari pihak SPBU. Sebab praktik penyelewengan ini sudah berlangsung enam bulan.

"Kita mendalami oknum SPBU. Ada (dugaan) keterlibatan oknum terkait," ucap dia.

4. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua truk box di dalamnya ada tandon plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp4 juta, satu kartu ATM dan satu struk pembelian bio solar. Atas perbuatannya enam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KIHPidana. "Ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkas Zulham.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network