Dear Korban PHK, Perhatikan Ini Sebelum Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJamsostek!

Ali Masduki
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian. (Foto: Ali Masduki)

Ketika pemberi kerja mem-PHK karyawannya, Deny menghimbau agar segera melaporkan kepada Kementrian Ketenagakerjaan, melalui Dinas Tenaga Kerja. 

Berdasar laporan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja nantinya akan mengelurkan laporan PHK. "Tanda bukti lapor PHK itulah yang di submite kedalam aplikasi siap kerja dan otomastis ngeling ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Disitu akan dibayarkan santunan," terangnya.

Pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Tiga bulan pertama akan menerima 45 persen dari gaji berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp. 5.000.000,00. Kemudian tiga bulan berikutnya menerima 25 persen. 

Deny menambahkan, sampai saat ini tercatat sudah ada 124 orang peserta BPJamsostek Jawa Timur yang sudah mendapatkan manfaat JKP. Sekitar 523 orang masih menunggu konfirmasi dari perusahaan. 

Perlu diketahui, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. 

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network