SURABAYA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang masyarakat untuk mempromosikan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media.
Jika hal tersebut dilakukan, maka dapat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad, menegaskan bahwa aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas. Baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut.
"Baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal lumrah," tegasnya.
Larangan tersebut dilakukan agar generasi muda tidak menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan, dalam Undang-undang Penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran.
Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
"Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” tutur dia.
Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) ini turut menduga promosi LGBT oleh Deddy Cobuzier, dan respons elemen masyarakat yang pro terhadap LGBT sendiri dapat disusupi kelompok yang mendukung legalisasi LGBT.
“Karena memang ada kelompok yang menyusup ke mana-mana dengan menitipkan agen dengan pesan yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan,” terangnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait