Logo Network
Network

Kampus Tak Boleh Beri Jabatan, Kepada Dosen Penerima Beasiswa BPI

Arif Ardliyanto
.
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:47 WIB

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kampus penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) harus tahu. Saat ini pemerintah sedang fokus melirik Perguruan Tinggi (PT) yang melakukan pembiaran terhadap dosen penerima BPI, tetapi dosen tersebut masih diberi jabatan akademik atau struktural di kampus. 

Sebab, banyak imbas yang bakal diterima kampus atau universitas tersebut. Sesuai ketentuan, para penerima beasiswa harus fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung. Mereka tidak diperkenankan menjabat struktural di kampus tempatnya mengajar. 

“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi. Mereka harus fokus menyelesaikan pendidikan tepat waktu," kata Kepala Subbag Umum Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Ratna Prabandari, S. Psi., M. Ed di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. 

Baca Selengkapnya: Dosen Terima Beasiswa BPI, Kampus Tak Boleh Beri Jabatan, Ada Sanksi yang Bisa Diterima!

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini