JAKARTA, iNews.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengritik Mardani H Maming yang terus membangun opini dikriminalisasi.
Sebagaimana diketahui, saat ini Mardani menyandang status tersangka dari KPK dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.
BACA JUGA:
Bendum PBNU Mardani H Maming Jadi Tersangka KPK, Bersama Adiknya Dicegah ke Luar Negeri
Lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Mardani masih menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalsel.
“Jadi menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode. Dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
Menurut Boyamin, jika Mardani H Maming saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, KPK melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018.
Editor : Ali Masduki