Nah, menurut Boyamin, KPK tampaknya mampu merumuskan sesuai pasal-pasal UU Pemberantasan Tipikor dan juga minimal terpenuhinya dua alat bukti, yaitu saksi maupun dokumen.
“Jadi sebaiknya ya diikuti dan dipatuhi. Bahkan kalau perlu Maming minta prosesnya dipercepat supaya bisa segera terbuka di pengadilan,” pungkasnya.
Mardani H Maming sendiri telah buka suara terkait tindakan hukum KPK yang menjadikannya tersangka. Dia merasa dirinya dikriminalisasi.
Mardani bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," kata Maming dalam pernyataan resmi tim mdia HIPMI yang dikutip Selasa (21/6/2022)
Editor : Ali Masduki