SURABAYA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Lutfil Hakim, menanggapi tindakan sita aset yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI.
Menurut dia, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya.
“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfi saat diskusi umum dengan tema "Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Satgas BLBI" yang dihelat oleh Nusakom Pratama Institute seperti dikutip dalam keterangan pers diterima, Jumat (1/7/2022).
Senada dengan Lutfil, pakar hukum perbankan Universitas Airlangga Nurwahjuni menilai, Satgas BLBI terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.
Dia pun menyarankan agar Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum.
"Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan," tegasnya.
Editor : Ali Masduki