SURABAYA, iNews.id - Isu legalisasi ganja medis terus bergulir. Bahkan, legalisasi ganja saat ini sedang dalam tahap kajian di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menanggapi hal itu dokter Divisi Psikiatri Adiksi di Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UNAIR) dr Soetjipto SpKJ (K) menyebut bahwa tidak perlu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Sebagian negara mungkin sudah banyak yang melegalkan pemakaian ganja medis. Namun, belum dengan Indonesia. Karena perlu memperhatikan banyak faktor, misalnya terkait dengan Undang-Undang Narkotika,” katanya, Rabu (13/7/2022)
Menurut dokter Tjipto, Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan satu. Artinya, ganja hanya boleh dipergunakan untuk penelitian. Ganja medis belum mendapat izin sebagai sarana pengobatan.
Berdasar hasil penelitian, ganja medis dapat berperan sebagai alternatif terapi atau pengobatan bagi beberapa penyakit.
Di antaranya, glaukoma, osteoporosis, diabetes melitus, kanker, hipertensi, bahkan dapat mengatasi kejang bagi pasien cerebal palsy.
Editor : Ali Masduki