SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terkait penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Penolakan ini diputuskan pada Rabu (20/7/2022).
Putusan MK tersebut dinilai dapat menghambat akses warga negara terhadap kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Victor Imanuel Nalle, pengamat hukum dari Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya dan Manuel Simbolon, advokat SSMP Law Firm.
Argumen Mahkamah Konstitusi bahwa pemanfaatan narkotika golongan I membutuhkan persiapan struktur dan budaya hukum yang memadai dikritik oleh Victor.
“Di satu sisi MK mengatakan perlu kajian ilmiah yang mendalam tetapi di sisi lain juga mengakui bahwa sejumlah negara telah berhasil memanfaatkan narkotika untuk pelayanan kesehatan. Secara tidak langsung, MK meragukan kajian ilmiah yang melandasi pemanfaatan narkotika di negara-negara itu,” ujar Victor.
Menurut Victor, putusan tersebut menunjukkan kecenderungan MK untuk membatasi diri dalam isu-isu kontroversial dan menyerahkannya menjadi perdebatan di parlemen. Ini berkebalikan dari kecenderungan judicial activism di periode-periode sebelumnya.
Editor : Ali Masduki