get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Hapus Aturan Threshold, PDI Perjuangan Jatim Usung Calon Sendiri di Pilgub 2024

MK Tolak Legalisasi Ganja, Pengamat Hukum: MK Meragukan Kajian Ilmiah

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:38 WIB
header img
Ganja medis dapat berperan sebagai alternatif terapi atau pengobatan bagi beberapa penyakit. (Foto: Ali Masduki)

 
Kehati-hatian ini, menurut Victor, dapat menghambat akses terhadap keadilan karena panjangnya proses legislasi jika bergantung pada revisi UU Narkotika.
 
“Proses legislasi yang cepat cenderung hanya terjadi dalam RUU yang terkait langsung dengan ekonomi sehingga legalisasi ganja lewat revisi UU Narkotika tampaknya berat dan panjang,” pungkas Victor.
 
Nada yang sama juga disampaikan oleh Manuel Simbolon. Menurut Manuel dalam proses persidangan terlihat jika majelis hakim MK sebenarnya sangat memahami apa yang menjadi urgensi uji materi dari para Pemohon.
 
“Ketika pemeriksaan ahli sebenarnya MK sudah sangat paham banyaknya penelitian yang membuktikan bahwa narkotika golongan I, khususnya ganja, memiliki manfaat yang positif untuk medis. Selain itu, di negara-negara lain, ganja juga sudah dilegalkan untuk kebutuhan medis. Namun demikian, putusan MK hari ini seolah-olah mengabaikan fakta-fakta itu,” kritik Manuel.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut