get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Hapus Aturan Threshold, PDI Perjuangan Jatim Usung Calon Sendiri di Pilgub 2024

MK Tolak Legalisasi Ganja, Pengamat Hukum: MK Meragukan Kajian Ilmiah

Rabu, 20 Juli 2022 | 21:38 WIB
header img
Ganja medis dapat berperan sebagai alternatif terapi atau pengobatan bagi beberapa penyakit. (Foto: Ali Masduki)


 
Argumen MK menurut Manuel menunjukkan bahwa MK terlalu berhati-hati. 
 
“Dengan mengatakan bahwa infrastruktur dan budaya hukum kita belum siap, justru menunjukkan bahwa pemerintah telah lama abai terhadap persoalan ini. Selain itu, kekhawatiran MK tentang adanya dampak yang lebih luas terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jika dilegalkan untuk medis sebenarnya juga tidak didasarkan pada hasil riset. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK jauh dari Judicial Activism yang selama ini kerap ditunjukkan dalam putusan-putusannya.”
 
Walaupun MK menolak permohonan ini, namun Manuel berharap agar pemerintah dapat segera melakukan riset untuk ganja medis

“Dalam putusannya MK mendorong pemerintah untuk melakukan riset mengenai ganja medis. Pemerintah harus segera melaksanakan ini, agar kita memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk mengatur pemanfaatan ganja medis,” pungkas Manuel.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut