get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgasmar Pam Ambalat XXIX Kirab Merah Putih di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Pasukan Perbatasan TNI AL Tangkap 6 Orang di Sebatik Kalimantan Utara, Ini Penyebabnya!

Kamis, 21 Juli 2022 | 10:39 WIB
header img
Enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA. (Foto: Dispen Koarmada II)

NUNUKAN, iNewsSurabaya.id - Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang saat ini melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan ,Kalimantan Utara, berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA.

Ketiga WNI tersebut adalah Elwin 23 tahun, Thomas Randi Rau 40 tahun, Yosafat Bin Yusuf 40 tahun. Sedangkan tiga WNA atas nama Leo Bin Simon 40 tahun, Ho Jin Kiat 40 tahun dan Bai Jidong 45 tahun.

Adapun kronologi kejadian, prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos.

Selanjutnya Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.

Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang pada Rabu, (20/7/2022).

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan hand phone (HP) milik WNA.

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto.

Selanjutnya Lettu Mar Victor Aji Hersanto melaporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, S.T., serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

“Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," jar Dansatgas.

Di tempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI T.S.N.B. Hutabarat menyampaikan, sesuai perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, agar para prajurit TNI AL dimanapun berdinas selalu mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama sama menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa, serta agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dimanapun bertugas, mempertajam pengawasan dan tindakan yang melanggar Undang-Undang disegenap penjuru tanah air, dengan selalu berkoordinasi melekat kepada satuan samping.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut