Sementara Anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, kegiatan berupa fashion show itu tidak pada tempatnya. "Ketika mengetahui ada kegiatan tersebut saya tidak sepakat. Ketika mereka melakukan kegiatan berfashion show di zebra cross, karena itu, menurut saya melanggar aturan," terangnya.
Mahfudz menambahkan, mereka menganggu orang banyak dan membahayakan dirinya sendiri. Dengan memencet tanda menyeberang seenaknya sendiri dan menjadikan zebra cross menjadi catwalk.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya tersebut mengatakan, masih banyak ruang publik yang bisa digunakan tanpa mengganggu pengguna kendaraan. Misalnya di Balai Pemuda, di Balai Kota atau disekitar kawasan gedung DPRD Surabaya.
"Kreatif boleh tapi jangan kemudian kebablasan seperti itu. Kita mengapresiasi kreatifitas anak-anak muda itu. Tapi kalau kebablasan ya harus diarahkan," imbuh Mahfudz.
Mahfudz menyayangkan adanya pihak yang membolehkan kegiatan fashion show ala Citayam Fashion Week tersebut, dengan alasan karena mendadak.
"Kota ini ada aturannya. Setiap kegiatan masyarakat diruang publik harus mendapatkan izin resmi. Karena menyangkut keamanan dan kenyamanan bagi yang menggelar kegiatan maupun masyarakat sekitar," terangnya.
Mahfudz meminta, kawasan Jalan Tunjungan harus dijaga oleh Satpol PP dan petugas Dishub Surabaya, agar kegiatan tersebut tidak terulang lagi. "Kalau tidak berarti pemerintah kota membiarkan dan mengijinkan kegiatan yang mengganggu pengguna jalan tersebut dilakukan lagi," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto