get app
inews
Aa Read Next : Jejak Digital Beredar di Internet, Begini Cara Mengelolanya

PSE Kemenkominfo Seharusnya Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:53 WIB
header img
Ade Syah Lubis, CEO Niagahoster. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mewajibkan situs dan aplikasi yang melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia untuk mendaftar sesuai dengan peraturan yang tertulis.

Peraturan tersebut mengatur dan mewajibkan PSE Lingkup Privat yang bergerak dalam enam kategori kegiatan usaha untuk melakukan pendaftaran via Kemenkominfo. 

Yaitu yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, menyediakan layanan transaksi keuangan, menyediakan layanan materi digital berbayar, menyediakan layanan komunikasi, menyediakan layanan mesin pencari, dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

PSE Lingkup Privat sebenarnya sudah mulai diatur sejak 2016. Namun, baru di tahun 2022 ini pemerintah mulai tegas. 

“Sebenarnya cukup terlambat, karena semangat industri IT 4.0 sudah lebih lama digaungkan,” ujar Ade Syah Lubis, CEO Niagahoster, Selasa (09/8/2022).

Namun, kata Ade, hal tersebut tetap patut diapresiasi. Karena saat Niagahoster berdiri pada tahun 2013, dunia digital Indonesia belum memiliki aturan yang tegas. 

“Bahkan ketika jaman digital masih dikuasai website dan bukan aplikasi seperti sekarang, usaha untuk memverifikasi entitas bisnis online dilakukan oleh pihak swasta seperti polisionline.com. Sehingga ini adalah langkah pemerintah yang perlu diapresiasi,” terangnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut