get app
inews
Aa Text
Read Next : Agen Pegadaian di Jember Melesat, Ibu Heru Raih Omset Rp600 Juta dalam Dua Tahun

HUT  RI ke-77, Nasabah Gadai Rp2,5 Juta Bisa Merdeka dari Bunga, Ini Ketentuannya

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:13 WIB
header img
PT Pegadaian memberikan kabar gembira berupa pembebasan bunga (0%) untuk nasabah yang menggadaikan dengan pinjaman Rp 50 ribu-Rp 2,5 juta.(Foto : arif)

Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa program ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan. Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.

Agar program ini bermanfaat bagi masyarakat banyak, Pegadaian tidak membatasi hanya berlaku untuk gadai dengan jaminan emas saja, tetapi juga berlaku untuk handphone dan barang elektronik lainnya.

“Kami berharap, program Gadai Merdeka ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat termasuk mahasiswa, untuk meringankan beban ekonomi, membayar biaya yang terkait pendidikan, maupun untuk digunakan sebagai modal usaha,” tambah Basuki.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut