Logo Network
Network

Tarif Ojol Batal Naik Per 14 Agustus, PDOI Jatim Kecewa

Ali Masduki
.
Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Tarif Ojol Batal Naik Per 14 Agustus, PDOI Jatim Kecewa
Ratusan mitra ojol saat aksi demonstrasi didepan Grahadi. (Foto: Ali Masduki)

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong selaku Humas PDOI Jatim menjelaskan bahwa memang ada rencana aksi demo yang dilakukan oleh FRONTAL pada 24 Agustus mendatang.

Dengan sasaran aksi diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dinas Komunikasi dan  Informatika (Diskominfo) Jatim, Aplikator (Gojek, Grab, Shoppee Food, In Driver, dan lainnya), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dan titik akhir aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Grahadi).

"Saat ini, kami masih terus berkomunikasi secara intensif dengan rekan-rekan koalisi FRONTAL Level 5 yakni dari HIPDA (Himpunan Pengusaha Daring) Indonesia, ADO (Asosiasi Driver Online) Jawa Timur serta dari paguyuban dan komunitas driver online di Jawa Timur," ungkap Daniel.

Dijelaskan Daniel, ada tujuh poin tuntutan yang akan diperjuangkan. Diantaranya :

1. Hadirkan Menkominfo dan Menhub dalam aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya

2. Menagih Janji Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikemukakan pada saat pertemuan 8 April 2022 di Jakarta

3. Hadirkan Pimpinan Aplikator Pusat Pemegang Keputusan pada saat aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya

4. Mempertanyakan keseriusan Pemerintah terhadap aturan yang diterapkan untuk aplikator

5. Kucurkan Subsidi BBM untuk Driver Online

6. Revisi kenaikan tarif yang berlaku saat ini, baik untuk transportasi online roda dua maupun roda empat

7. Bubarkan Koperasi yang merugikan Driver Online

"Ketujuh poin diatas nantinya bisa bertambah seiring hasil pertemuan yang akan terus kami gelar sampai menjelang aksi demo damai pada 24 Agustus mendatang," papar Daniel, salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini