get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Sosok Polisi yang Menghalangi Penyidikan Brigadir J Diberhentikan Tak Hormat

Sabtu, 03 September 2022 | 06:50 WIB
header img
Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat, serta mendapat hukuman kurungan di tempat khusus. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Pembunuhan Brigadir J terus memakan korban. Kali ini, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat, serta mendapat hukuman kurungan di tempat khusus.

Hal itu merupakan Putusan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022). Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang. Pertama sangksi etika, perilaku pelanggaran perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

"Berikutnya B, sangsi administrasi yaitu penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut