get app
inews
Aa Read Next : Kurs Dolar Naik Tajam Pengusaha Angkutan Penyeberangan Menjerit, Gapasdap: Harus Ada Kenaikan Tarif

PDOI Jatim: Ojek Online dan Taksi Online Seharusnya Berhak Dapat BBM Subsidi

Minggu, 04 September 2022 | 15:51 WIB
header img
PDOI Jatim berhrap ada regulasi yang mengatur perubahan harga untuk tarif taksi online. Foto/Istimewa.

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur menyayangkan, seharusnya kenaikan harga BBM disertai dengan kenaikan tarif layanan transportasi online. Baik itu untuk ojol dan taksi online. 

"Saat ini, masih belum ada kenaikan. Masih harga lama," ujar Daniel 

Ditambahkannya, untuk saat ini, tarif pengiriman barang dan makanan melalui ojol, masih di harga Rp. 6.400 untuk jarak radius 0-4 km. Sedangkan pengantaran orang untuk ojol, masih dikisaran harga Rp. 7200 dengan jarak radius sama yakni 0-4 km. 

Lalu untuk taksi online, dengan jarak radius pengantaran sampai 4 km pertama di harga Rp.10.400.

"Tentu saja, jika masih mengacu pada tarif lama, kasihan nasib rekan-rekan driver online (ojol dan taksi online)," ungkap Daniel prihatin.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut