Selanjutnya, dua orang anak almarhum yang saat ini masih duduk di kelas 3 STM dan SMP, mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikan sampai dengan menyelesaikan kuliah dengan nilai total Rp138.000.000.
Secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) juga diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 12.925.820 beserta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala sebesar 363.300 setiap bulan.
Santunan kedua yakni diserahkan kepada ahli waris dari Arif Priyantoro, salah satu pengemudi GOJEK yang mengalami kecelakaan kerja saat mengantar orderan kepada customer.
Total Manfaat yang diterima adalah Rp 155.500.000 terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan sebesar Rp 48.000.000. Kemudian biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp12.000.000. Selanjutnya santunan beasiswa untuk 1 orang anak dengan nilai maksimal Rp 85.500.000.
Theresia memastikan, BPJamsostek akan memerikan seluruh hak jaminan sosial kepada keluarga korban.
"Sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun kami berharap semoga santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga," tuturnya.
Ia mengajak semua lapisan masyarakat pekerja menyadari bahwa asuransi merupakan kebutuhan tenaga kerja karena manfaatnya sangat luar biasa, terutama bagi ahli waris.
"Apalagi jika ahli waris memiliki anak yang harus menempuh pendidikan, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus Sarjana," tegasnya.
Editor : Ali Masduki