get app
inews
Aa Text
Read Next : KOPIPA Dukung Putusan MA Kasus Ikan Mati Sungai Brantas, Gotong Replika Ikan ke PN Surabaya

Sengketa Lahan Kosong di Bibir Suramadu, PN Surabaya Sidang di Tempat

Jum'at, 09 September 2022 | 17:04 WIB
header img
Sidang ditempat perkara sengketa lahan kosong di pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (09/9/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali.

Atas dasar ketidakabsahan legalitas tersebut, Impi menegaskan bahwa proses jual beli berikutnya batal demi hukum. 

"Maka dengan demikian, peralihan hak dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri kepada pihak Budi Suratman (pembeli, red) itu adalah peralihan yang cacat hukum," ucapnya. 

Tergugat, kata Impi, mengaku perolehan tanah dari Widodo (PT Griyo Mapan) tersebut didapat melalui hibah. Area hibah hanya sebagian tidak seluruhnya. 

"Jadi yang dihibahkan hanya sebagian saja masih kosong ada petunjuknya tiang pancang cable cars lebarnya 9,5 meter x 100 meter. Area ada darat sebagian di laut," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut