get app
inews
Aa Text
Read Next : THR untuk Ojol, PDOI Jatim: Ini Sejarah

Sabar Ya! Tarif Baru Ojol Ditunda 11 September

Sabtu, 10 September 2022 | 14:23 WIB
header img
PDOI Jatim berharap ada regulasi yang mengatur perubahan harga untuk tarif taksi online. Foto/Istimewa.

Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah khususnya Kemenhub. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Dan akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Yang pasti, lanjut Daniel, PDOI Jatim akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang akan berlaku per 11 September 2022..

"Semoga pihak aplikator juga nantinya menghapus biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan," harapnya.

Untuk diketahui, mulai 11 September  2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 7 September 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 667 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 564 Tahun 2022.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut