SURABAYA, iNews.id - Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara kini tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR.
Berdasarkan SE Kemenhub No.96/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, naik pesawat kini cukup menggunakan hasil tes rapid antigen.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers pada Senin (1/11/2021) lalu mengatakan, keputusan tersebut diberlakukan sama dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen," katanya.
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, keterangan hasil negatif rapid test antigen ini berlaku dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.
Editor : Ali Masduki