get app
inews
Aa Read Next : 16.000 Personil di Jatim Amankan Mudik Lebaran 2024, Jumlahnya Bisa Bertambah?

Tangis Ojol Saat tarif Resmi Naik, Penumpang Sepi

Senin, 12 September 2022 | 21:07 WIB
header img
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022. Salah satu driver (ojol) bernama Putra yang sehari-harinya sering mangkal di depan Stasiun Manggarai mengungkapkan konsidi pasca kenaikan tarif itu.

"Kenaikan tarif ojol menurut saya biasa saja dan tidak terlalu berdampak. Jumlah penumpang juga masih sama dengan saat sebelum tarif ojol naik," ujarnya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Senin (12/9/2022).

Dia juga menyatakan bahwa ojol yang mangkal di depan stasiun Manggarai tidak berkurang dan masih ramai seperti biasanya. "Tidak ada yang berubah, saat ini sepi karena pada dapet orderan paling, dari tadi juga ramai dan pada mangkal disini semua," jelasnya.

Sebagai informasi, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut