JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pemeriksaan impor garam industri tahun 2016-2022. Kejagung juga telah memeriksa dua gudang milik dua perusahaan di Surabaya, sisanya berada di Cirebon.
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melangsungkan penggeledahan di sejumlah kota berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung , Kuntadi menyampaikan, sampai saat ini setidaknya sudah ada sejumlah gudang dan pabrik yang ada di empat kota jadi operasi penggeledahan, sejak 20 September 2022 lalu.
"Kita lakukan penggeledahan di tiga tempat, dua di Surabaya dan di Cirebon satu. Dan tanggal 21 September geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah dua tempat di Sukabumi," sebut Kuntadi kepada wartawan saat jumpa pers, (22/9/2022).
Kuntadi menyatakan, jika penggeledahan yang dilakukan di tempat pabrik pengolahan dan gudang tersebut. Setidaknya telah meyakini penyidik adanya pelanggaran tindak pidana dalam kasus impor garam.
"Jadi dari hasil penggeledahan itu kita semakin yakin bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri yang kemudian tidak dijual ke tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya," ucapnya.
"Tapi justru masuk ke pasar konsumsi umum. Nah ini yang tentu saja berdampak, pada industri garam lokal yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor," tambah Kuntadi.
Sebelumnya, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut pada siaran pers Selasa 20 September 2022.
Editor : Arif Ardliyanto