SURABAYA, iNews.id – Keberadaan varian baru virus Covid-19 berjenis B.1.1.529 yang disebut Omicron membuat Pemerintah Indonesia bergerak cepat. Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan untuk menolak kunjungan Warga Negara Asing (WNA) dari delapan Negara.
“Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11).
Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.
Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 jenis B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.
Angga mengatakan aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11)-2021. Sementara, untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” ujar dia.
Editor : Arif Ardliyanto