Solissa menjelaskan, baru-baru ini India menolak daftar teroris terbaru Pakistan yang terlibat dalam serangan Mumbai karena hilangnya nama dalang dan konspirator utama, Hafiz Muhammad Saeed dan Zakir-ur-Rehman Lakhvi.
Pada Januari 2021, pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Lakhvi atas tuduhan pendanaan teror. Dimana dari 27 saksi yang awalnya dipanggil, 4 atau 5 telah meninggal karena sebab alami dan sisanya sudah pensiun. Sehingga tidak mau melakukan perjalanan ke Pakistan dengan alasan keamanan.
Menurut AB Solissa, negara-negara dunia termasuk Indonesia, seyogianya ikut mendesak Pakistan untuk menuntaskan kasus ini dengan cara-cara konstitusional.
"Seperti mendorong saksi agar dapat mengundurkan diri melalui konferensi video atau komisi yudisial gabungan dari Pakistan dapat mengunjungi India,” tegasnya.
Sampai saat ini, kata dia, Pakistan belum menyetujui dua cara atau opsi tersebut. Sementara keluarga dari 166 orang yang meninggal pada malam naas itu, masih menunggu keadilan hingga saat ini.
Editor : Ali Masduki