JAKARTA, iNews.id - Kinerja Bea Cukai mulai mendapat apresiasi. Melalui operasi laut terpadu, Jaring Sriwijaya, berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat senilai Rp7,3 miliar.
Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean.
"Kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ujar Askolani dalam keterangan pers, Kamis (6/10/2022).
Dia menerangkan, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Kemudian, Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan.
Dari pemantauan radar, kapal MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT Zakira.
Diduga kapal tersebut melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Askolani.
Dia menyampaikan, nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7,3 Miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 Miliar.
Askolani menjelaskan, sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.
Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.
Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto