get app
inews
Aa Read Next : Jadi Tersangka, Gus Samsudin Ditahan Di Rutan Polda Jatim

6 Orang yang Dianggap Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruan, Ini Peran Para Tersangka

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 19:52 WIB
header img
Tragedi Kanjuruan Malang mulai menemukan titik terang, polisi menetapkan enam tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas insiden mengerikan tersebut. Foto Okezone

MALANG, iNews.id – Tragedi mengerikan di Kanjuruan Malang mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tesangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan setidaknya 131 orang tewas. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa para tersangka dituduhkan dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan.

Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Keenam tersangka dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut