SURABAYA, iNews.id - Delapan tahun berlalu, buah kesabaran Rachmat Suharto alias Steven Roy untuk mencari keadilan berbuah manis.
Pada 7 September 2022, Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku Konsumen memenangkan gugatan terkait sengketa ingkar janji atau wanprestasi atas pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup Steven Roy secara sepihak oleh PT. Exertainment Indonesia yang bernama dagang Celebrity Fitness.
“Putusan keberatan atas gugatan sederhana ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK) sehingga wajib dipatuhi dan dilaksanakan,” ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Sebelumnya ketika pemutusan dua keanggotaan seumur hidupnya dilakukan pada 29 Oktober 2014, Steven Roy menggugat melalui jalur BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen). Namun pada tahun 2015, Celebrity Fitness mengajukan keberatan di PN Surabaya dan Majelis Hakim menguatkan putusan BPSK tersebut.
Pada tahun 2016, di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa sengketa antara Steven Roy dan Celebrity Fitness bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata murni.
Tak putus asa, pada tahun 2017, Steven Roy kembali ajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya Namun gugatan tersebut kandas bahkan tingkat banding sampai kasasi, Steven Roy kalah. Pun saat ajukan Peninjauan Kembali (PK) juga kalah.
“Pendapat Majelis Hakim Agung menyatakan gugatan saya harus diajukan di PN Jakarta Selatan, karena tempat kedudukan Celebrity fitnes terletak di Jakarta Selatan Meskipun saya mendaftar melalui anak cabang di Surabaya,” tuturnya.
Editor : Ali Masduki