Steven Roy pun akhirnya melakukan upaya gugatan ingkar janji/ wanprestasi ke PN Jakarta Selatan. Dan upaya tersebut akhirnya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan oleh Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy dan memerintahkan PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) selaku Tergugat untuk membayar ganti rugi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus gugatan terhadap PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) itu terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat” demikian diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa keberatan, Bapak Jarot Widiyatmono, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan sederhananya, Penggugat dirugikan secara materiil atas pemutusan 2 keanggotaan seumur hidupnya serta biaya keanggotaan yang dibayar Penggugat pada tempat kebugaran lainnya selama 8 tahun sebesar Rp29.696.000.
Dalam putusannya, hakim menilai alasan Penggugat berdasarkan bukti surat P-15, bukti surat P- 16 dan bukti surat P-17 yang diajukan oleh Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy bahwa selama pemutusan sepihak oleh PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness), Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 29.696.000 atau dengan kata lain ia dapat membuktikan kerugian-kerugian yang dialaminya akibat perbuatan PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) yang telah melakukan pemutusan sepihak, sehingga dalil Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan.
Editor : Ali Masduki