Majelis Hakim menilai Celebrity Fitness tidak dapat membuktikan kebenaran alasan pemutusan 2 Keanggotaan seumur hidup tersebut, apalagi dalil Celebrity Fitness mengenai rekaman CCTV yang didalilkanadanya rekaman Penggugat terlihat mengganggu Anggota/Member lain juga tidak dipertontonkan di muka persidangan.
Demikian juga tentang petisi keberatan yang ditandatangani oleh Anggota dan Personal Trainer dari Tergugat juga tidak menghadirkan seorang Saksi penandatangan petisi yang dimaksud di muka persidangan maka oleh karenanya, Tergugat/ Celebrity Fitness dinyatakan ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat.
Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pihak PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) membayar kepada Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy sebesar Rp. 29.696.000 secara tunai, sekaligus dan seketika sejak setelah putusan diucapkan.
“Menyatakan demi hukum perjanjian keanggotaan sapphire exclusive bernomor CFP 421881 dan perjanjian keanggotaan diamond exclusive bernomor CFP 320736 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah, berlaku serta mengikat kedua belah pihak,” bunyi putusan hakim mengenai keabsahan perjanjian keanggotaan antara konsumen dan PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness).
Steven Roy saat dikonfirmasi mengatakan rasa syukur karena keadilan yang dia impikan terkabulkan. “Saya bersyukur pada akhirnya perjuangan saya berhasil dan ia menyampaikan bahwa jangan putus asa memperjuangkan keadilan di dunia, karena keadilan itu sungguh ada dan hadir bagi setiap orang yang ingin memperjuangkannya,” tutup dia
Editor : Ali Masduki