Kebijakan RSIA ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dan fungsi Rumah Sakit. Dalam UU ini jelas, bahwa penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. “Keberadaan RS untuk melakukan pelayanan bukan justru membuat masyarakat menderita,” ujarnya.
Pimpinan RSIA, dr. Agung Saptono masih belum memberi jawaban terkait dugaan bisnis Rumah Sakit melalui test antigen.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri dr. Fauzan Adima tidak membenarkan apa yang dilakukan RSIA Citra Keluarga. Menurut Fauzan juga Direktur RS Gambiran ini, Rumah Sakit harus mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat. “Itu tidak benar, kalau itu dilakukan oleh pihak RSIA maka kami akan segera melakukan klarifikasi akan hal ini kepada pihak RSIA,” ucap.
dr. Fauzan menambahkan, standart alat test antigen sudah ditetapkan oleh pemerintah dan kesemuanya lolos uji, sehingga bisa difungsikan di negara ini. “Kalau mereka tidak mau mengakui hasil test antigen dari pihak lain, jelas itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto